Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD dan DPD Provinsi Maluku Tahun 2024, hari ini Selasa (28/5/2024) pukul 08.00 WIB.
Agenda sidang adalah Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel 2 Lantai 4 Gedung 2 MK.
Dari 12 perkara yang terdaftar, MK hanya akan melanjutkan 7 perkara, yaitu (1) Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan NONO SAMPONO, (2) Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Perindo, (3) Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Fandy Anwar Renjaan, (4) Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Perindo, (5) Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan (6) Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Kapressy Jacob dan (7) Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan dari saksi-saksi dan/atau ahli yang dihadirkan oleh para
pihak yang bersengketa. Saksi-saksi ini memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau
pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara.