Sementara itu, ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara. MK juga memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang relevan telah diperiksa dengan seksama sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang sedang disidangkan.
Pada sidang Pendahuluan Selasa (30/04), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan
perselisihan perolehan suara dengan Partai Gerindra dan PDIP dalam Sidang PHPU DPR/DPRD 2024.
M. Isa Ansori R., kuasa hukum Pemohon, menguraikan perbedaan perolehan suara di beberapa daerah
pemilihan, seperti Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, dan Seram
Utara Timur Seti. Dalam petitumnya Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun
2024.
Dalam sidang lanjutan Selasa (07/05), Nurkhayat Santosa dalam jawaban KPU (Termohon),
menyatakan bahwa tuduhan Pemohon mengenai penambahan suara untuk Partai Gerindra sebanyak
51 suara dan PDIP sebanyak 3 suara di TPS 1 hingga TPS 8 Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara,
adalah tidak benar.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat PPK yang tercantum dalam D.Hasil Kecamatan, nilainya sama. Ia juga membantah dugaan pelanggaran TSM saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Seram Utara.









