Disaat yang sama, pada 15 mei 2021 diwarnai dengan aksi pengibaran bendera benang raja di Negeri Ullath Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, sekitar pukul 10.00 WIT.
Dalam aksi tersebut polisi mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Keduanya ditahan atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera RMS.
Kapolsek Saparua AKP Roni F Manarwan dalam keterangannya menyampaikan Polsek Saparua berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga merupakan pengibar bendera yang bercorak 4 warna itu. Dua warga yang diamankan adalah Agustinus Pattipelohy (32 tahun) dan Michael Latumarissa (41 tahun).
Sebelumnya kata Kapolsek, Ia menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley adanya pengibaran bendera RMS sebanyak dua buah.
“Pada sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIT, di Negeri Ullath tepatnya pada pohon mangga belakang rumah bapak Ap Manuputty. Tetapi bendera itu berhasil diturunkan pada pukul 03.00 WIT dan diamankan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Ullath, kedua Bendera RMS tersebut berukuran sama yaitu 2 meter x 110 cm,” kata Roni.
Kemudian pada pukul 09.55 WIT kata Kapolsek, ia menerima informasi adanya bendera RMS yang berkibar di Desa yang sama yakni Negeri Ullath. Informasi itu ia peroleh dari Bhabinkamtibmas Negeri Ullath Bripka Jhodi Manukuley.




