Dari keterangan Kapolsek Saparua ini terlihat lagi dua buah bendera RMS dengan ukuran yang sama yakni 2 m x 110 cm, yang dinaikan kembali di depan rumah warga Negeri Ullath.
“Bendera tersebut dinaikan posisinya antara rumah bapak Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath bapak Wempy Telehala. Oleh kedua Pelaku tersebut, langsung diamankan oleh Warga Negeri Ullath sendiri dan kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath,” ujarnya.
Dari kejadian dan Informasi tersebut menurut Kapolsek, Ia bersama regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput Pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.
Pada saat ini kata Kapolsek, kedua pelaku bersama barang bukti berupa Bendera RMS empat buah dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm sementara diamankan di Polsek Saparua.
“Dari keterangan kedua pelaku mendapat bendera dari bapak Enang Patty, yang mana bapak Enang Patty mendapat Bendera dari Almrhum Bapak Yohan. Teterisa alias Yoyo petinggi aktivis FKM RMS di depan Swalayan Mega Top’s pada 2018,” ujarnya.
Nantinya, kata Kapolsek kedua pelaku pengibar bendera RMS ini akan dibawa ke markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan.




