Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Iduladha menurut 4 Mazhab

oleh -238 views

Karena itu, mazhab Hanafi menilai hukum potong kuku sebelum kurban Iduladha adalah mubah atau boleh dilakukan tanpa ada unsur makruh maupun larangan.

Bagaimana jika Terlanjur Potong Kuku sebelum Kurban?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa seseorang yang terlanjur potong kuku atau rambut sebelum penyembelihan hewan kurban tetap sah ibadah kurbannya. Tidak ada kewajiban membayar kafarat atau tebusan tertentu.

Bahkan, apabila hal tersebut dilakukan karena tidak mengetahui anjuran tersebut, maka tidak ada dosa baginya. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki, larangan itu memang hanya bersifat sunah sehingga pelanggarannya tidak membatalkan ibadah kurban.

Selain itu, hukum ini hanya berlaku bagi shahibul qurban atau orang yang berkurban. Anggota keluarga lainnya tetap diperbolehkan memotong kuku dan rambut seperti biasa meskipun hewan kurban diniatkan untuk satu keluarga.

Hukum potong kuku sebelum kurban Iduladha ternyata memiliki perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab Islam. Mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib, sementara mazhab Syafi’i dan Maliki menilainya sebagai sunah muakkadah atau makruh jika dilanggar. Adapun mazhab Hanafi menganggap tidak ada larangan khusus bagi orang yang berkurban.

Baca Juga  Kejati Maluku Periksa Pejabat Askrindo dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea

(red/beritasatu)

No More Posts Available.

No more pages to load.