@Porostimur.com | Ternate : Menyongsong HUT Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2018 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim.
Salah satunya kegiatan Penerangan Hukum Terpadu yang digagas Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Haltim.
Sementara materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tentang Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tepatnya diaplikasikan dalam hal pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan Penerangan Hukum terpadu ini dibuka langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Haltim, Ir. Abdul Nasar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Buli dan Camat Buli Tengah beserta masing-masing kades dalam kedua wilayah tersebut.
Sementara narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep), Safri Abd. Muin,SH,MH, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Haltim, Ardiansyah Majid,SH, serta perwakilan BPMD Kabupaten Haltim. (keket)