Porostimur.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025. Target tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 itu, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025. (*)