Beberapa hari sebelumnya, insiden serupa terjadi di Kota Malmo. Paludan ketika itu mengatakan, pembakaran alquran sebagai upaya untuk membantu Swedia melawan Islamisasi.
“Tujuannya untuk menghentikan Islamisasi di Swedia. Untuk menarik kembali Islamisasi ke tahun 1960-an atau lebih. Seharusnya ada sekitar satu juta orang yang melakukan perjalanan kembali ke negara-negara Muslim tempat mereka berasal, atau pindah ke agama lain selain Islam,” kata Paludan saat itu.
Sebelum membakar Alquran di Rikenby, Paludan telah meminta izin kepada polisi setempat untuk melakukan aksinya. Namun permintaan itu ditolak dan Paludan tetap nekat menjalankan aksinya.
Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun akibat aksi pembakaran di Malmo tersebut. Namun dia mengajukan permintaan untuk menjadi warga negara Swedia. Permintaan itu akhirnya diterima.
Pada April 2022, Paludan mengklaim telah membakar satu salinan Alquran di depan Masjid Raslatt di kota selatan Swedia, Jonkoping. Polisi Swedia menolak permohonan Paludan yang mengajukan izin untuk menggelar demonstrasi pembakaran kitab suci umat Islam pada 1 Mei, yang bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia.
Dilansir BBC, pada 2020 Paludan, dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena sejumlah pelanggaran termasuk rasisme. Dia dihukum karena mengunggah video anti-Islam di saluran media sosial partainya.




