Ia menyatakan, sesuai kewenangan pengelolaan pasar ada di tingkat Pemerintah kabupaten kota, tapi harus dipahami bahwa pasar Mardika di bangun di atas aset pemerintah Provinsi Maluku.
Berdasarkan Lampiran UU 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pemerintahan, pengelolaan Pasar Mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.
Hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan lahan Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku.
Gedung baru pasar Mardika diresmikan April 2024, sebanyak 1.700 pedagang mulai menempati gedung baru dengan desain pasar tradisional modern.
1.700 pedagang menempati empat lantai bangunan pasar yang menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya.
Pembangunan Pasar Mardika menggunakan total anggaran Rp134,8 miliar dengan lahan seluas 808,196 m2, luas bangunan 20,171 m2 yang dapat menampung 1.700 pedagang. (red/ant)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









