Dinukil dari laman konsultasi islam, ada beberapa perkara khusus yang menyangkut kezaliman tersebut, yakni :
1. Kezaliman yang bersifat pribadi
Jika ada orang yang dizalimi hak-haknya oleh pihak lain, dia boleh mengadu kepada Allah dan mendoakan laknat, kecelakaan atau hukuman kepada yang mendzaliminya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنْ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ
”Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dianiaya.” (QS An Nisaa`: 148).
Imam Ibnu Katsir meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas terhadap ayat tersebut yang berkata : ”Allah tidak menyukai seseorang yang mendoakan keburukan kepada orang lain, kecuali jika dia dizalimi. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan kepadanya untuk mendoakan keburukan bagi orang yang telah menzaliminya. Yang demikian itu berdasarkan firman-Nya: “Kecuali oleh orang yang dizalimi.” Tapi jika dia bersabar, itu lebih baik baginya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Hukum mendoakan keburukan jenis ini asal hukumnya boleh atau makruh, bisa berubah haram bila berlebihan. Semisal gara-gara cuma keinjak jempol kakinya terus berdoa : “Ya Allah buat dia yang menginjak jempolku itu lumpuh kakinya, puntung tangannya, mandul tujuh turunan !” Doa keburukan seperti ini hukumnya haram dan tidak akan Allah kabulkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis : “Apabila seorang muslim berdoa dan tidak memohon suatu yang mengandung dosa atau pemutusan kerabat kecuali akan dikabulkan oleh Allah.” (HR. Ahmad)











