2. Kezaliman yang berkaitan dengan hak orang banyak dan agama
Jika ada yang berbuat zalim atas hak-hak masyarakat luas, dengan mencelakakan orang banyak sehingga tertimpa kerugian harta bahkan hilangnya nyawa, contohnya menggelapkan dana haji, menyebar racun, mendoakan laknat atas kaum Yahudi yang membantai saudara kita di Palestina dan lainnya, maka ulama sepakat berpendapat hukumnya boleh didoakan laknat atasnya.
Tentang permasalahan ini telah banyak hadis-hadis yang bisa menjadi dalilnya, dimana Rasulullah telah mendoakan kecelakaan dan laknat kepada sebagian pihak, seperti doa beliau kepada suku yang telah membantai puluhan sahabat Nabi secara keji :
اللَّهُمَّ الْعَنْ رِعْلاً وَ ذَكْوَانَ وَعُصَيْبَةَ
”Ya Allah, laknatilah suku Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaibah!” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lainnya, Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam juga mendoakan kaum kafir pada Perang Ahzab :
مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبثيُوْتَهُمْ نَارًا
“Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah mereka dengan api…” (HR Bukhari dan Muslim).
Secara umum, NabiShalallahu’alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan atas para pengkhianat urusan umat ini. Sabdanya :
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَتِيْ شَيْئًا فَشَقَ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
“Ya Allah, siapa saja yang mengurus suatu urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulit urusannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).











