Institut Maluku Utara Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Pulau Gebe

oleh -23 Dilihat

Ia mengingatkan kembali bahwa UU No.1 Tahun 2014 telah melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil. Dengan demikian, izin operasi yang dikeluarkan pemerintah dianggapnya bertentangan dengan regulasi.

“Bapak Presiden, sumpah jabatan presiden adalah memegang teguh UUD dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Ini harus jadi perhatian,” ujarnya menekankan.

Diduga Langgar Konstitusi, Presiden Diminta Bertindak

Ko Im—sapaan akrab Abdurrahim Fabanyo—juga menyinggung amanat konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kalau kita simak UU No.1 Tahun 2014 dan Pasal 33 ayat 3, bukankah Presiden telah melakukan pelanggaran bila membiarkan ini terjadi?” ujarnya.

Agar Presiden tidak dituduh melanggar konstitusi, ia menilai langkah mendesak adalah mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Gebe.

Baca Juga  Pemkot Tual Bentuk Dua Tim untuk Tata Ruang dan Telusuri Penurunan Debit Air

Menurutnya, pulau kecil tersebut harus dikosongkan dari aktivitas eksploitasi nikel oleh tujuh perusahaan yang dinilainya “merampok harta kekayaan masyarakat adat dan merusak lingkungan”. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.