Porostimur.com, Ternate – Direktur Institut Maluku Utara, Abdurrahim Fabanyo, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mencabut sejumlah izin perusahaan tambang di Kepulauan Gebe, termasuk izin PT Karya Wijaya yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda.
Menurutnya, Pulau Gebe merupakan gugusan pulau yang masuk kategori wilayah perlindungan, sebagaimana tertuang dalam UU No: 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No: 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Karena itu, ia menilai pemberian izin eksploitasi tambang sejak awal sudah menyalahi aturan.
“Kami sampaikan kepada Presiden bahwa ada sejumlah perusahaan yang mengeksploitasi tambang nikel di Pulau Gebe, padahal wilayah ini secara sah masuk dalam kawasan kepulauan yang dilindungi UU,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi.
Pulau Kecil, Izin Tambang Dipertanyakan
Abdurrahim, yang dikenal sebagai aktivis 86, memaparkan bahwa Pulau Gebe hanya memiliki luas sekitar 224 km². Dengan ukuran tersebut, statusnya masuk dalam kategori pulau kecil—yang menurut undang-undang tidak boleh dikelola untuk aktivitas pertambangan.
“Yang dimaksud pulau kecil dalam UU adalah pulau dengan luas di bawah 2.000 km². Tetapi anehnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM justru mengeluarkan izin tambang,” tegasnya.









