“Ini berbeda dengan aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengajukan dugaan tindak pidana,” terangnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Menteri Bahlil di sektor perizinan tambang nikel. Menurut dia, saat laporan ini sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi, kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi.
“Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya,” pungkas Alex. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









