Istri Gerebek Oknum Brimob di Ambon, Diduga Selingkuh dan Terlibat KDRT

oleh -64 views
Seorang anggota Brimob di Polda Maluku berinisial Bripda DB dilaporkan ke kesatuannya setelah diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial VB. Foto: Ilustrasi/AI

Selain dugaan perselingkuhan, Fany juga melaporkan suaminya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pengancaman yang disebut terjadi pada April 2026.

Tim kuasa hukum Fany yang terdiri dari Mira Rosalia Maranressy, Amirudin Suat, dan Marvel Maspaitella menjelaskan bahwa laporan telah diajukan secara terpisah.

“Pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Polda Maluku, sementara laporan pidana diproses oleh penyidik Ditreskrimum dan Unit PPA,” ujar Mira.

Minta Penanganan Profesional dan Transparan

Menurut pihak kuasa hukum, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meminta daftar saksi untuk diperiksa dalam waktu dekat. Sementara itu, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik masih dalam tahap pemeriksaan.

Kuasa hukum juga meminta perhatian khusus dari pimpinan kepolisian daerah agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga  Gempa M 6,7 Guncang Palu-Sigi, Warga Panik Berhamburan, Plafon Auditorium Untad Roboh

“Kami berharap ada atensi dari pimpinan Polda Maluku agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Mira.

Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian, dengan sejumlah bukti dan saksi yang telah disiapkan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

(red/sl)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.