Izin Penerbangan Internasional Bandara Khusus IWIP Resmi Dicabut, Hasby Yusuf: Harus Ada Audit Menyeluruh

oleh -477 views
Kedatangan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama rombongan di Bandara PT. IWIP. Foto: Istimewa

Porostimur.com, Weda – Fakta mengejutkan kembali mencuat terkait fasilitas udara milik kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah. Bandara khusus yang berada di dalam kawasan industri nikel terbesar di Indonesia itu ternyata pernah memiliki izin penerbangan langsung ke luar negeri, sebelum akhirnya dicabut oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Terungkapnya informasi ini sejalan dengan polemik serupa yang terjadi pada Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Keduanya—baik IMIP maupun IWIP—pernah memperoleh izin melayani penerbangan internasional langsung dari Kemenhub.

Izin Internasional Dicabut Lewat KM 55 Tahun 2025

Kemenhub kini resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional di dua bandara tersebut. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diteken Menhub Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Baca Juga  Portugal Ditahan Kongo 1-1, Dominasi Tanpa Ketajaman Bikin Frustrasi

Aturan ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, KM 38 Tahun 2025, yang mengizinkan tiga bandara khusus melayani penerbangan internasional bersifat sementara, yakni: Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau); Bandara Khusus Weda Bay (IWIP) – Halmahera Tengah; serta Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) – Morowali.

No More Posts Available.

No more pages to load.