Ekman menegaskan, prinsip koordinasi tersebut tidak hanya berlaku terhadap aktivitas di laut.
Pemanfaatan sumber daya alam di daratan wilayah Tutuwawang, termasuk pengambilan kayu dan hasil alam lainnya, juga diharapkan dikomunikasikan kepada pemerintah desa.
“Katong ini orang keluarga, seng mungkin Beta bikin sesuatu seng pikir panjang. Hanya saja katong tetap saling menghargai antarorang sodara. Bukan saja soal ikan, ada juga hasil darat seperti kayu dan lainnya. Siapapun yang hendak mengambil, wajib melaporkan ke Pemerintah Desa Tutuwawang,” ungkapnya.
Menurut Ekman, langkah tersebut bukan untuk membatasi hubungan masyarakat dengan masyarakat dari desa lain, melainkan membangun tata kelola pemanfaatan sumber daya yang lebih tertib dengan tetap mengedepankan hubungan persaudaraan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila surat Kepala Desa Tutuwawang tertanggal 25 Agustus 2026 memuat kata-kata yang dirasakan menyinggung perasaan nelayan maupun masyarakat Desa Tela.
“Beta pung harapan, kalaupun dalam surat Kepala Desa tertanggal 25 Agustus 2026 lalu yang ditujukan kepada Kepala Desa Tela ada kata-kata yang menyinggung perasaan basudara nelayan bahkan masyarakat di Desa Tela, mohon dimaafkan,” ujarnya.









