Jaksa KPK Hadirkan Kadis DLH Malut di Sidang Kasus Korupsi Muhaimin Syarif

oleh -166 views

Porostimur.com, Ternate – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali menggelar sidang kasus suap proyek dan perizinan tambang di Maluku Utara dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, Rabu (6/11/2024).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan orang saksi, diantaranya merupakan pejabat Pemprov Malut.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fachruddin Tukuboya dan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Muhammad Isa Tauda.

Saksi lainnya yang ikut dipanggil yakni Ruli Kurniawan, Abdu Abdul Aziz, Yusuf Lasinta, Simon Suyanto, Eko Aprianto dan Hasyim.

Sebagai informasi, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (red)

Baca Juga  Buka Ujian Sekolah di SDN 15, Wawali Tual Tekankan Integritas dan Kualitas

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.