Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan di Sidang Bos Blueray Cargo

oleh -91 views
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Porostimur.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengungkapan tersebut disampaikan jaksa saat memeriksa terdakwa John Field dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kode Aliran Dana Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, John Field membenarkan penggunaan sejumlah kode untuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Kode BC1 disebut merujuk pada Djaka Budi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Baca Juga  Pemkab Kepulauan Aru Harmonisasi Ranperda KI dengan Kemenkum Maluku

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, menguraikan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai akumulasi mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, BC3 Rp1 miliar,” kata jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

John Field menjawab singkat, “Betul.”

No More Posts Available.

No more pages to load.