Jaksa P16 Berkas Perkara Patrick Papilaya Penghina Ketua DPRD Maluku

oleh -636 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, telah melimpahkan berkas tersangka Patrick Papilaya ke jaksa penuntut umum. Namun berkas perkara tersebut dikembalikan JPU ke penyidik kepolisian karena belum lengkap.

Patrick merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi telah menujuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut, yaitu Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi. Penunjukan jaksa tertuang dalam P16 pasca dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan (SPDP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Februari 2024.

Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina mengatakan berkas tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap I) pada 5 Maret lalu.

Setelah berkas diteliti, penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap. “Penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi atau P19. Berkas dikembalikan ke penyidik pada tanggal 18 Maret lalu,” ujar Latuconsina kepada wartawan, Selasa (26/3/2024) di Ambon.

Baca Juga  Iran Ajukan Respons ke AS, Fokus pada Penghentian Perang dan Keamanan Pelayaran

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.