Pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku ini dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Benhur melalui Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Maluku melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok dan bukti screenshot akun tiktok Patrick Papilaya.
Penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah saksi, satu diantaranya Patrick, eks pegawai honorer pada Dinas Kominfo Maluku. Patrick ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik malakukan gelar perkara pada Kamis (1/2/2024) lalu.
Benhur melaporkan Patrick ke Ditreskrimsus seturut kasus ujaran kebencian yang menghebohkan publik viral di media sosial.
Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.
Patrick yang merupakan orang dekat Murad dan Widya Pratiwi (istri Murad) juga melontarkan pernyataan yang menyerang privasi Benhur. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen di kolom komentar tiktok dan berbagai platform media sosial. (red)




