Jangan Salah Kaprah, Ini Kondisi yang Bisa Menggugurkan Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah

oleh -26 views
Sertifikat tanah memang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Namun, bukan berarti dokumen yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tidak bisa digugat atau dibatalkan.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tersebut bukan lagi alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Sejak 2 Februari 2026, pemilik alas hak lama dianjurkan telah mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum.

Selain itu, sertifikat dapat dibatalkan apabila diperoleh tanpa itikad baik, misalnya menggunakan dokumen palsu, memanfaatkan identitas orang lain, atau tetap melakukan transaksi meskipun mengetahui tanah tersebut sedang bersengketa.

Kondisi terakhir adalah ketika data yuridis dalam sertifikat bertentangan dengan dokumen hukum lain yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi, seperti putusan pengadilan, akta autentik, atau terbukti adanya pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat.

Dalam keadaan demikian, sertifikat dapat dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Menjaga Kekuatan Hukum Sertifikat

Agar sertifikat tetap memiliki kekuatan hukum yang optimal, pemilik tanah perlu memastikan seluruh proses perolehan hak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tanya Seputar Jaksa

Selain itu, pemilik juga perlu menjaga keakuratan data kepemilikan, segera memperbarui data apabila terjadi peralihan hak, melengkapi seluruh dokumen pendukung, serta menghindari transaksi di luar prosedur resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.