Porostimur.com, Jakarta – Sertifikat tanah memang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Namun, bukan berarti dokumen yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tidak bisa digugat atau dibatalkan.
Dalam praktiknya, sertifikat tanah tetap dapat kehilangan kekuatan hukumnya apabila terbukti mengandung cacat administratif, cacat hukum, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketentuan mengenai hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 beserta aturan pelaksananya.
Berikut tujuh kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah kehilangan kekuatan hukumnya.
Data Keliru hingga Putusan Pengadilan
Salah satu penyebab utama sertifikat tanah dapat dipersoalkan adalah adanya kesalahan pada data fisik maupun data yuridis yang menjadi dasar penerbitannya.
Data fisik meliputi lokasi, luas, batas-batas bidang tanah, hingga hasil pengukuran. Sementara data yuridis mencakup identitas pemegang hak, dasar perolehan hak, jenis hak, serta riwayat kepemilikan.











