Sementara itu, PT Bela Sarana Permai memegang konsesi tambang pasir besi dan mineral seluas 4.290 hektare di Pulau Obi.
Konsesi ini mencakup wilayah pemukiman Desa Wooi, yang menimbulkan penolakan keras dari warga. JATAM menyebut aspirasi masyarakat setempat tidak pernah diakomodasi dalam kebijakan pemerintah.
Riwayat Izin dan Politik
Beberapa perusahaan Sherly, seperti PT Bela Kencana dan PT Amazing Tabara, sempat dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat pada 2022 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan operasional.
Menurut JATAM, izin terbaru PT Karya Wijaya terbit bertepatan dengan momentum politik Pilgub Malut ketika Sherly mencalonkan diri menggantikan mendiang suaminya.
Melky menegaskan, keberadaan perusahaan tambang yang terafiliasi dengan gubernur ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola pertambangan yang berkeadilan. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









