Pada Senin, 20 Maret lalu, Eddy datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang menerima aduan adanya transaksi gelap ini. Ia memberi “klarifikasi”, bukan menjalani proses hukum. Di sini muncul keganjilan baru karena komisi antikorupsi rupanya tak meneruskan penyelidikan kasus ini. Wajar muncul wasangka bahwa profesor hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi itu akan lepas dari jerat hukum.
Kongkalikong yang diduga melibatkan Eddy menambah panjang daftar praktik beking dalam pertambangan nikel. Beberapa waktu lalu, terkuak maraknya penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di area milik PT Aneka Tambang Tbk. Bijih nikel dari puluhan tambang tidak berizin bisa dengan mudah masuk ke smelter dengan memakai dokumen “asli tapi palsu”. Semua bisa berjalan karena adanya beking dari seorang pengusaha yang dekat dengan Istana serta suap ke pejabat pemberi izin dan aparat keamanan.
Pengelolaan tambang nikel seperti itu sangat merugikan negara. Kemudahan diberikan kepada segelintir pebisnis yang dekat dengan penguasa. Mereka sering kali mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran air dan udara serta kerusakan ekosistem. Bukan hanya itu, masyarakat yang tinggal di sekitar tambang juga kerap terampas haknya.










