Kendati demikian kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.
Alfred mengimbau kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) sedianya dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara terkait pemberitaan.
“Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti,” pungkasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









