Jual 175 Kantong Miras, Dua Wanita Ditangkap Polresta Tidore Kepulauan

oleh -923 views

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Jatuh 16 Juni 2026, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

No More Posts Available.

No more pages to load.