Pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News