Jual Konten Porno, Mahasiswa Asal Kairatu Ditangkap di Yogjakarta

oleh -717 views

Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap pelaku pornografi berinisial BRP yang merupakan mahasiswa semester X Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (Terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

“Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga  Gubernur Maluku: Api Pattimura Harus Terus Menyala di Dada Generasi Muda

BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:  LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.