Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata harus dipandang sebagai pengurangan masa pidana.
Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku sekaligus motivasi agar warga binaan terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Jumadi.
Remisi Jadi Motivasi untuk Berubah
Bagi warga binaan, pemberian remisi pada momentum kemerdekaan memiliki makna tersendiri. Pengurangan masa pidana sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pembinaan membuka ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri.
Semangat kemerdekaan, kata Jumadi, diharapkan dapat diterjemahkan para WBP melalui kemauan untuk berubah, belajar, berkarya dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab warga binaan agar setelah kembali ke lingkungan sosial, mereka mampu menjalani kehidupan secara lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.









