“Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2×2 itu (penjara),” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin bilang Putri bisa memohon ampun di dalam penjara.
“Dia (Putri, red) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan,” kata Kamaruddin.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(red/jpnn)




