Kantor Pertanahan Malteng Periksa Tanah di Pasanea dan Kobi Mukti

oleh -288 views

Porostimur.com, Masohi – Dalam upaya mendorong transparansi dan kepastian hukum di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik dan yuridis terhadap dua bidang tanah di wilayah Seram Utara.

Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, masing-masing berlokasi di Desa Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, dan Desa Kobi Mukti, Kecamatan Seram Utara Kobi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pemohon melalui sistem pelayanan pertanahan elektronik. Di Desa Pasanea, permohonan diajukan oleh warga perseorangan.

Sementara itu, di Desa Kobi Mukti, permohonan datang dari lembaga pendidikan, yakni SMA Negeri 35 Maluku Tengah.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa data yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Brevelin Stevani Laukon, S.H., Ketua Panitia A sekaligus Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, saat memimpin tim pemeriksa di lokasi.

Cek Fisik dan Dokumen untuk Validasi Lapangan

Baca Juga  Dosa Istri Tidak Otomatis Ditanggung Suami, Ini Penjelasan Ulama!

Pemeriksaan tanah mencakup pengecekan data fisik dan yuridis, klarifikasi batas-batas bidang tanah, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penelusuran riwayat penguasaan dan penggunaan lahan. Hal ini dilakukan guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam proses administrasi pertanahan, terutama dalam penerbitan sertifikat hak milik.

“Kami ingin agar seluruh proses ini berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Berita acara hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi dasar administratif yang sah,” tambah Brevelin.

No More Posts Available.

No more pages to load.