Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA. Tisya Erni dilaporkan melanggar Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76B atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (red/beritasatu)
Kasus Dugaan Perzinahan, Pedangdut Tisya Erni Bakal Dipanggil 2 April 2024









