Kasus Korupsi Kapal Nautika Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan

oleh -135 views

“Secepatnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” cetusnya melansir tandaseru.com.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(red/tsc)

Baca Juga  Diperiksa 10 Jam, Eks Wakil Kepala BGN Bongkar 41 Nama dan Dugaan Proyek Fiktif Rp300 Miliar

No More Posts Available.

No more pages to load.