“Kami tetap mendampingi, termasuk bila dibutuhkan ahli psikologi. Kasusnya sementara masih dalam pemeriksaan di Polres,” ucap Abdul Rasid.
Menurutnya dia, korban sudah ditangani oleh Dinas DPPKBP3A dan pelakunya sudah berada di Polres Tidore. Sementara indentitas belum bisa diberikan, namun dia berjanji pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.
“Kami tetap dampingi, kalaupun itu menghadirkan psikolog. Sebagai korban, kami harus menjaga, melindungi dan merahasiakan, bahkan alamatpun tidak bisa, apalagi anak di bawah umur,” jelasnya.
Lurah Mafututu Pardi M. Ali yang dihubungi terpisah mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur telah dilaporkan kepada pihak kelurahan.
“Korban pencabulan berinisial WK (12) duduk di bangku kelas 6 SD Mafututu. Awalnya, korban bersama keluarga datang melaporkan di kelurahan, dan kami mengambil langkah bersama Babinsa dan Babinkatibmas untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke Polres Tidore,” katanya
Pardi bercerita, korban telah mendapat pencabulan dari ayah tirinya sejak duduk bangku kelas 4 SD, dan baru terungkap usai mengikuti ujian di sekolahnya.
“Korban saat ini masih dirawat oleh keluarganya dengan kondisi normal. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Mafututu, agar kasus ini akan didampingi oleh pihak Kelurahan sampai selesai,” harapnya. (len)












