Kasus Selat Capalulu Dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sula, Motoris Tersangka!

oleh -78 views

Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat. Polairud), melimpahkan kasus kecelakaan laut di Selat Capaluku ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula Iptu M. Riza Iskandar. S.Ikom, M.Si, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan yang merenggut nyawa satu orang warga itu ke Kejari setempat untuk dilanjutkan secara hukum

“Kami telah menyerahkan lporan hasil tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke JPU Kejari Kepulauan Sula pada hari Kamis, 9 Januari 2025, atas perkara di bidang pelayaran,” ujar Riza Iskandar kepada porostimur.com, melalui pesan WhatsApp,” Kamis (9/1/2025).

Menurut Riza, pokok perkara tersebut yakni, kelalaian yang menyebabkan orang jatuh ke laut dan meninggal dunia pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Selat Capalulu, Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat.

Baca Juga  Bupati Halsel Bassam Kasuba Bertemu Menteri Tenaga Kerja, ini yang Dibicarakan

“Penyerahan tersangka bernama Ridwan Usat alias Wan selaku motoris sebagai tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat. Polairud telah diterima oleh Kasi. Pidum Kejari Kepulauan Sula,” jelas Riza Iskandar.

Untuk diketahui berdasarkan kronologi dalam kejadian ini, korban Bernama Ardin Pauwah 47 tahun, jatuh ke laut di Selat Capalulu, saat almarhum bersama tiga orang temannya berangkat dari Desa Penu, Kecamatan Taliabu Utara, menuju ke Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, sekitar pukul 21.00 WIT menggunakan longboat bermesin tempel 40 PK. (Jamil Gaus)

No More Posts Available.

No more pages to load.