Kejagung: Penghentian Kasus Korupsi DPRD Ambon Sesuai Prosedur

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah sesuai prosedur.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu, (16/2/2022).

“Ya terkait itu kan tahap penyelidikan, di mana Kajari Ambon sudah terlebih dahulu melakukan pengumpulan terhadap keterangan-keterangan. Kemudian berdasarkan fakta-fakta, mereka itu penghentiannya juga sudah dilakukan dengan ekspose di kejaksaan tinggi,” katanya.

Leonard menyebutkan hasil ekspose membuktikan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar sudah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara di kasus tersebut.

“Dan hasil pemeriksaan ekspose di kejaksaan tinggi sebagaimana mungkin sudah disampaikan tadi bahwa kerugian negaranya itu sudah dikembalikan,” jelas Leonard.

Baca Juga  Polda Malut Nyatakan Tak Temukan Unsur Pidana dalam Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM

“Sehingga dari hasil itu, dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyampaikan dan semua ekspose di kejaksaan tinggi juga tahap penyelidikan ini tidak ditemukan lagi kerugian negara sehingga dihentikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon dihentikan Kejari Ambon. Penghentian dilakukan dengan alasan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar telah dikembalikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.