Kejagung: Penghentian Kasus Korupsi DPRD Ambon Sesuai Prosedur

oleh -0 Dilihat

Pengembalian uang itu dilakukan bertahap. Yang pertama dari Sekretariat DPRD Kota Ambon menyetorkan Rp 1,5 miliar ke kas daerah Pemkot Ambon sebelum perkara diperiksa oleh Kejari Ambon. Yang kedua, sekitar Rp 4 miliar lebih dikembalikan Sekretariat DPRD Kota Ambon melalui jaksa penyelidik yang diteruskan ke rekening kas daerah Pemkot Ambon.

“(Pihak yang mengembalikan uang) seluruh pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 35 orang serta beberapa orang PPK dari Sekretariat DPRD Kota Ambon, sebagaimana rekomendasi temuan BPK,” kata Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle, Senin (7/2/2022). (red/dtc)

No More Posts Available.

No more pages to load.