Kejari Halsel Mulai Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar di Kesbangpol

oleh -60 Dilihat
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Aji Sudarmono, menjelaskan Pulbaket dan Puldata dilakukan untuk memvalidasi informasi yang diterima sekaligus memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam persoalan tersebut.

33 LSM Disebut Belum Serahkan LPJ

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, telah memberikan tanggapan mengenai persoalan pengelolaan dana hibah Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2024.

Halifat mengakui pihaknya menghadapi kendala dalam mengidentifikasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat sebagai penerima hibah.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban penerima hibah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setelah menerima dana.

“Itu temuan administrasi, dan sekitar 33 LSM yang belum sampaikan LPJ. Dari 33 itu, 11 sudah sampaikan LPJ, sisa 22 yang belum,” ujar Halifat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Halifat, Kesbangpol bahkan mengalami kesulitan menghubungi maupun mengetahui keberadaan sebagian penerima hibah tersebut.

Baca Juga  Pala Super Jadi Andalan Ekonomi Warga Yatoke, Satu Keluarga Bisa Miliki 200 Pohon

“Jadi memang kita juga kewalahan. Kita tidak tahu keberadaan mereka, LSM-LSM ini. Padahal secara mekanisme hibah kan mereka terima duit, setelah itu buat LPJ. Tapi sampai sekarang kan tidak,” sambungnya.

Halifat mengatakan, persoalan penggunaan dana hibah tersebut telah menjadi bagian dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

BPK sebelumnya memberikan batas waktu kepada Kesbangpol untuk meminta penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ agar segera memenuhi kewajibannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.