Porostimur.com, Tidore — Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto Tahun Anggaran 2021. Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Tidore Kepulauan, Rabu (21/1/2026). Proyek yang bersumber dari uang negara itu kini menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum.
Diperiksa dalam Kapasitas PPKD dan BUD
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan Ahmad Purbaya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).
Menurut Sabar, posisi tersebut sangat strategis dalam proses pencairan dan pengelolaan anggaran proyek.
“Kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, karena dalam kapasitasnya sebagai PPKD dan BUD, ia mengetahui alur pencairan anggaran, mulai dari uang muka sampai pembayaran 100 persen,” ujar Sabar.
Ungkap Alur Pencairan Anggaran
Sabar menegaskan, keterangan yang disampaikan Ahmad Purbaya sangat membantu penyidik dalam mengurai konstruksi perkara.
“Keterangannya sangat membantu penyidik dan memberikan gambaran jelas pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek TPI Goto,” tegasnya.











