Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di SBB Lewat Keadilan Restoratif

oleh -35 views
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Insiden bermula ketika korban bersama rekannya berkaraoke di belakang rumah tersangka. Meski telah beberapa kali ditegur karena kebisingan, teguran tersebut tidak dihiraukan hingga memicu emosi tersangka yang kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari SBB, Julivia Selano, SH, MH, bersama Tim Jaksa Fasilitator memfasilitasi proses perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta aparat Dusun Melati.

Proses mediasi itu menghasilkan kesepakatan damai. Tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Sementara korban bersama keluarganya menerima permintaan maaf tersebut tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Iran Gempur 85 Target Militer AS, Konflik dengan Washington Kian Membara

Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Selain adanya perdamaian, tokoh masyarakat juga memberikan penilaian bahwa tersangka selama ini dikenal berperilaku baik, memiliki hubungan sosial yang harmonis, serta belum pernah terlibat tindak pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.