Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

oleh -20 views
Mereka masing-masing Ela Sopalauw, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II; Andiranita, selaku PPK Tahap I; Anita Muin dan Nur Madars, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction selaku kontraktor pelaksana.

Empat tersangka, yakni Ela Sopalauw, Andiranita, Anita Muin, dan Nur Madars, ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon. Sementara Dwi Priambada Kurniawan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Proses penahanan berlangsung hingga Senin malam. Suasana haru terlihat ketika sejumlah anggota keluarga menangis saat menyaksikan para tersangka digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.15 WIT.

Proyek PEN Rp13 Miliar Diduga Bermasalah Sejak Perencanaan

Radot menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Baca Juga  Narasi “Maluku Merdeka” di Media Sosial Disorot, Pemerintah Diminta Perkuat Kesejahteraan

Paket pekerjaan memiliki pagu anggaran Rp13 miliar dan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang disebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pencairan anggaran.

Penyidik menduga perencanaan proyek tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk tidak menggunakan konsultan perencana. Selain itu, terjadi perubahan lokasi pekerjaan yang disebut tidak didukung perencanaan memadai.

No More Posts Available.

No more pages to load.