Lebih lanjut, Richard juga menanggapi adanya pernyataan dari terdakwa yang mengaku sempat mengalami intervensi dan tekanan. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.
“Silakan disampaikan di fakta persidangan. Karena tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan akan ada pihak-pihak lain yang akan turut bertanggung jawab selain daripada si bendahara tersebut,” pungkasnya.
Kasus WKDH sendiri menjadi perhatian publik Maluku Utara dalam beberapa bulan terakhir, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak. (red/ts)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









