“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kejati Sulawesi Tengah memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya fakta baru maupun pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Sementara itu, besaran kerugian keuangan daerah maupun detail dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak pertambangan tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











