Kemen ATR Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia

oleh -289 views

“Karena sekarang sudah pegang sertipikat, rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran, yang telah memberikan kemudahan kepada kami dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf,” ucap A. Saefullah.

Ketua PCNU Kabupaten Lebak menambahkan, bahwa dalam proses pengurusan sertipikat untuk tanah yang akan dipergunakan bagi kepentingan lembaga pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh PCNU Kabupaten Lebak ini tidak dikenakan biaya apapun.

“Alhamdulillah dalam pengurusan sertipikat ini mudah, cepat. Satu lagi, kami tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. (GE/JR)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Eks Waka BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Korupsi Program MBG

No More Posts Available.

No more pages to load.