Porostimur.com, Jakarta – Tugas dan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) biasanya sering dijalankan dinas dan badan lain.
Bahkan, dinas dan badan terkait tidak ingin menyerahkan tugas dan fungsi ke Diskominfo. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih di daerah.
Hal ini disampaikan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo RI (Kemenkominfo), Bambang Dwi Anggono, ketika melakukan pertemuan antara Diskominfo se-Provinsi Maluku dengan Kementerian Kominfo di ruang rapat B. M. Diah lantai. 6, Gedung Kementerian Kominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2022).
Pertemuan dimaksud merupakan tindak lanjut hasil Rapat Forum OPD Diskominfo kabupaten/kota di Kabupaten Maluku Tenggara, medio April 2022 lalu.
”Jadi memang kami sementara menyusun regulasi terkait dengan tugas Dinas Kominfo. Kami berharap tidak ada tumpang tindih dalam kegiatan. Jadi daerah perlu melakukan harmonisasi sesuai aturan yang di buat pusat,” katanya mengingatkan.
Dirinya mengaku, selama ini antar Kementerian tidak terjadi tumpang tindih, tapi kalau di daerah tidak boleh terjadi. ”Perlu ada review di Pemda terkait aturan dan pembagian kewenangan antar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih sesuai Peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” tandasnya.