Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Kita Lestarikan Kain Tenun Tanimbar Sebagai Ikon Kekayaan Intelektual Maluku, Ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua MIPC di Provinsi Maluku.
Pada Tahun 2022, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan segmentasi dan semangat yang sama. Provinsi Maluku dipilih karena memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan 11 Kabupaten/Kota memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang besar.
Di Kota Ambon saja, Pelaku UMKM dengan kategori Komunitas Kuliner, Komunitas Seni Pertunjukan dan Komunitas Kriya berjumlah 206.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat untuk mendaftarkan/mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki melalui pelayanan KI dan juga memberikan edukasi terkait perlindungan hukum yang diterima pasca pendaftaran/pencatatan produk KI.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam rangka akselerasi peningkatan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 28 – 29 Agustus 2023 di Maluku City Mall, Ambon ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen didampingi oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Marasidin Siregar.












