Poros Agraria Kementerian ATR/BPN Gandeng IKANOT UNDIP dalam Pelaksanaan Layanan Pertanahan secara Elektronik Mei 3, 2024Mei 3, 2024oleh porostimur.com-2 Dilihatoleh porostimur.com Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News Laman sebelumnyaBagikan: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Lagi Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2 3Baca Juga Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Halsel Pimpin Tabur Bunga di Pelabuhan Kupal Berita TerkaitSertipikat Tanah Hilang atau Rusak? ATR/BPN: Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas DigitalPemda Taliabu Bersama Kementerian BPN Tata Ulang RTRW, Tata Kelola Galian C Jadi SorotanATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Aset UmatMulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Balik Nama Terintegrasi, Maksimal 10 Hari