Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, antara lain kaos olahraga sekolah warna hijau, kaos dalam putih, celana olahraga hijau, dan celana pendek coklat.
Ancaman Hukuman Berat
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur AKP Rahmat Ramdani, menyebut kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melapor ke SPKT pada akhir Juli 2025.
Dari laporan itu, penyidik menemukan fakta bahwa aksi bejat IS berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga April 2025.
“Terlapor diduga menyetubuhi korban saat masih berstatus siswi SD. Korban yang kini siswi SMP itu mengaku disetubuhi pada Februari, Maret, dan April,” kata Rahmat.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D, atau Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









