Porostrimur.com, Bula – Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial IS (40) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi mantan siswinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Waru, Jumat (22/8/2025).
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa IS langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah ditangkap seorang Kepala SD lantaran menyetubuhi siswinya 4 kali sampai hamil. Pertama karena pelaku tak kuat menahan nafsu, sementara yang kedua, ketiga, keempat itu bahkan dikasih uang,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Alhajat menambahkan, usai ditangkap, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Timur.
Kronologi Perbuatan Bejat
Dari hasil penyelidikan, tersangka IS melakukan perbuatan cabul itu sebanyak empat kali di tempat berbeda. Aksi pertama terjadi pada 5 Februari 2025, disusul akhir Februari, kemudian Maret di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru. Lokasi kejadian berada di semak-semak pinggir pantai.
Sementara aksi terakhir dilakukan pada 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, di kebun warga Desa Salas, Kecamatan Bula.
“Tersangka menyetubuhi korban saat berstatus siswi SD hingga berlanjut ketika korban sudah duduk di bangku SMP,” terang Alhajat.









