Porostimur.com, Jailolo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali memutuskan jadwal pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025. Yang sebelumnya, dijadwalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025.
Putusan penundan ini diambil, seiring dengan adanya putusan dismissal atas gugatan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi yang disampaikan pada 4-5 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Pj. Sekda Halmahera Barat (Halbar) Julius Marau, menindak lanjuti arahan Mendagri Tito Karnavian, dalam rapat bersama dengan para kepala daerah melalui, Zoom Meeting, Senin (3/2/25).
“Dalam rapat bersama Pemda dan Mendagri lewat Zoom Meeting hari ini. Arahan Menteri Tito Karnavian bagi daerah-daerah yang putusan dismissal hasil pilkada 2024 pada tanggal 4-5 Februaru dapat dimenangkan sesuai dari hasil pemilihan ditetapkan KPUD. Maka pelantikan dilakukan tanggal 20 Februari 2025,” katanya.
Lanjut PJ Sekda, jika hasil bacaanan putusan gugatan sengketa pilkada oleh MK ditolak atau gugur. Mendagri berharap KPUD dan DPRD segera tetapkan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2024.
“Dari hasil putusan, Mendagri harapkan KPUD segera proses secepatnya, tidak harus menunggu waktu maksimal sebagaimana ditentukan waktu tiga hari. Kemudian DPRD diharapakan juga tidak menggunakan tiga hari maksimal tapi segera memutuskan,” jelas dia.









